Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l.,
Dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja
Djakarta, 17 – 8 – ‘45
Wakil2 bangsa Indonesia.
Arti dari Proklamasi
Bahwa bangsa Indonesia telah menjalankan kemerdekaan atas kekerasan dari semua penjajah dan mengambil alih kekuasaan atas Indonesia, dan bangsa Indonesia terbebas dari semua penjajahan.
Dan proklamasi kemerdekaan sebagai puncak perjuangan bangsa Indonesia, proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, titik tolak dari pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat, Proklamasi kemerdekaan sebagai titik tolak perubahan dari tata hukum colonial menjadi tata hukum nasional.
Tokoh-tokoh yang mempersiapakan Naskah Proklamasi
· Ir. Soekarno
· Drs. Moh. Hatta
· Mr. Ahmad Soebarjo
· Sayuti Melik
· Chairul Saleh
· Sukarni
· B.M Diah
· B.M Diah
Tempat pembuatn naskah proklamasi ditulis di kediaman Soekarno, Jln. Pegangsaan Timur 56 Jakarta.
Proklamasi kemerdekaan merupakan jembatan emas, yang artinya suatu instrumen yang bernilai dimana diseberang jembatan tersebut/setetlah kemerdekaan bangsa indonesia membangun bangsa untuk mencapai tujuan nasional yaitu masyarkat yang adl makmur dan sejahtera. Tujuan nasional ini tercantum dalam pembukaan UUD 194.
Pada dasarnya Proklamasi bukan merupakan tujuan tetapi sebagai prasayarat untuk mencapai tujuan yaitu sebagai sumber hukum formal saat melakukan revolusi hukum dari hukum kolonial menuju hukum nasional, revolusi tata negara kolonial menuju tata negara nasional. Maka proklamasi memiliki makna sebagai pernyataan bangsa indonesia baik diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa indonesia telah merdeka. Oleh karena itu makna proklamasi harus diberi dasar hukum dengan merincinya dalam pembukaan UUD 1945 yaitu dengan memberikan penjelasan, penegakan, dan pertanggung jawaban terhadap dilaksanakannya proklamasi seperti yang telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945
0 komentar:
Posting Komentar